Di AS, Hidup Bersama Tanpa Nikah Dipenjara 60 Hari


Anda mungkin kerap mendengar istilah "kumpul kebo" untuk menyebut pasangan kekasih yang hidup bersama di sebuah rumah. Di Florida, Amerika Serikat, pria dan wanita yang menghuni satu rumah tanpa ikatan pernikahan semacam itu diancam hukuman penjara selama 60 hari.

The Sun-Sentinel melaporkan, "Pasangan yang hidup bersama tanpa menikah termasuk pelanggaran tingkat kedua, dengan hukuman denda US$500 atau hukuman penjara hingga 60 hari. Ancaman hukuman ini juga berlaku untuk suami atau istri yang selingkuh. Tapi, ini hanya berlaku untuk pasangan lawan jenis."

Pasal mengenai ancaman hukuman itu menjadi sorotan setelah seorang pejabat setempat, Ritch Workman, gencar melakukan upaya untuk memperbaharui pasal tersebut. Meski kerap diabaikan pengadilan, namun pasal yang juga mengutuk perzinahan itu tetap tercantum dalam undang-undang setempat.

Dengan pembaharuan pasal tersebut, pasagan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan bisa melakukan pembelaan di hadapan pengadilan, dan meminta perlindungan negara. Menurut jajak pendapat tahun 2000, jumlah pasangan yang hidup bersama tanpa menikah meningkat 77 persen selama 10 tahun.

Beberapa pasal dari undang-undang di sejumlah wilayah di Amerika Serikat dianggap sebagian orang di negara itu tak relevan lagi dengan kehidupan modern. Pasal-pasal itu umumnya mereka anggap merupakan diskriminasi terhadap wanita, misalnya mulai kewajiban mencukur ketiak sampai larangan mengenakan celana bagi wanita.


0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

 

Copyright © 2010 • Lintasi Hatiku • Design by Dzignine